Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pengalihan Tanah Bangunan Fasiltas Tax Amnesty


Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Diberikan Fasilitas Pengampunan Pajak




Sesuai Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (PMK 118/PMK.03/2016 s.t.d.d PMK 141/PMK.03/2016), antara lain diatur :
  1. Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan Membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa Tanah dan/atau Bangunan yang belum dibaliknamakan atas Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.
  2. Pengalihan hak tesebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal permohonan pengalihan hak; atau penandatanganan surat peryataan oleh kedua belah pihak dihadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaiman dimaksud pada ayat (1) adalah benar ,milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
  3. Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan hak dibebaskan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang didirikan fasilitas Pengampunan Pajak.
  4. Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan berlaku sjangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.


Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan melampirkan :
  1. Fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak;
  2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir ataa Harta yang dibaliknamakan ;
  3. Fotokopi dokumen kepemilikan atas Harta yang masih atas nama pihak-pihak sebagaimana dimkasud dalam Pasal 24 ayat (2a) PMK 118/PMK.03/2016 s.t.d.d . PMK141/PMK.03/2016 , dan akan dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib Pajak ; dan 
  4. Surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.

  • Pembebasan dari Pengenan Pajak Penghasilan tidak diberikan dalam hal telah terjadi pembelian tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak dari pengembang (developer) dan terhadap hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut belum dilakukan baliknama dari pengembang (developer) kepada Wajib Pajak 
  • Sepanjang Tanah dan/atau bangunan yang dialihkan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2a) PMK 118.03/2016 s.t.d.d PM 141/PMK.03/2016 Wajib Pajak sesuai dengan yang diungkapkan dalam Surat Peryataan Harta untuk Pengampunan Pajak , meskipun nilai dalam Surat Peryataan Harta dengan Nilai Jual Objek Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bnagunan berbeda maka atas permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas tanah diberikan fasilitas pengampunan Pajak dapat diproses lebih lanjut untuk dilakukan penelitian kelengkapan permohonan .
  • Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan SKB PPh tersebut diterima lengkap