Kewajiban melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk layanan publik tertentu

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 Aksi nomor 57 adalah Kewajiban melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk layanan publik tertentu