PPh Pasal 25 Jasa Konstruksi

Pasal 8C Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 Tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi disebutkan Bagi Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sejak Tahun Pajak 2009 tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.