Down-Time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur dan Launching eFaktur versi 2.0

Down-Time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur 
Akan dimulai pada hari Jumat 29 September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB. Selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.

Antisipasi Down-Time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur:

  1. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 dapat diakses pada halaman https://efaktur.pajak.go.id mulai tanggal 25 September 2017 atau link Download eFaktur.
  2. untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan);
  3. Pengusaha Kena Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

Peluncuran Aplikasi e-Faktur Desktop Versi V2.0, e-Faktur Web-Based, Dan e-Faktur Host-To-Host

DJP akan melakukan update aplikasi e-Faktur Desktop dan meluncurkan aplikasi baru pada 1 Oktober 2017. Aplikasi e-Faktur tersebut adalah:
  1. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);
  2. Aplikasi e-Faktur Web-based;
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host;

Aplikasi e-Faktur Web-based dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak

Fitur tambahan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0:
  1. Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;
  2. Pembatalan Retur Faktur Pajak;
  3. Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam melebihi Rp1.000.000.000,00;
  4. Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau 00.000.000-0.000.000;
  5. Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur;
  6. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015”;
  7. Penambahan Cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015”;
  8. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015”.

sumber pajak.go.id