Down-Time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur
Akan dimulai pada hari Jumat 29 September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB. Selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.
Antisipasi Down-Time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur:
- Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 dapat diakses pada halaman https://efaktur.pajak.go.id mulai tanggal 25 September 2017 atau link Download eFaktur.
- untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan);
- Pengusaha Kena Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
Peluncuran Aplikasi e-Faktur Desktop Versi V2.0, e-Faktur Web-Based, Dan e-Faktur Host-To-Host
DJP akan melakukan update aplikasi e-Faktur Desktop dan meluncurkan aplikasi baru pada 1 Oktober 2017. Aplikasi e-Faktur tersebut adalah:
- Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);
- Aplikasi e-Faktur Web-based;
- Aplikasi e-Faktur Host-to-Host;
Aplikasi e-Faktur Web-based dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak
Fitur tambahan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0:
- Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;
- Pembatalan Retur Faktur Pajak;
- Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam melebihi Rp1.000.000.000,00;
- Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau 00.000.000-0.000.000;
- Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur;
- Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015”;
- Penambahan Cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015”;
- Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015”.
sumber pajak.go.id