Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 pada tanggal September 21, 2017 Get link Facebook X Pinterest Email Other Apps Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan