Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty secara sukarela. Wajib Pajak mengungkapkan sendiri harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. Jika Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak sederhananya adalah Harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2015 dan tidak ikut Tax Amnesty, harta tersebut dianggap tambahan penghasilan, dikenai pajak. Serta harta yang belum diungkap pada Surat Pernyataan Harta program Tax Amnesty, harta tersebut dianggap tambahan penghasilan, dikenai pajak ditambah sanksi kenaikan 200%.
Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak sederhananya adalah Harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2015 dan tidak ikut Tax Amnesty, harta tersebut dianggap tambahan penghasilan, dikenai pajak. Serta harta yang belum diungkap pada Surat Pernyataan Harta program Tax Amnesty, harta tersebut dianggap tambahan penghasilan, dikenai pajak ditambah sanksi kenaikan 200%.