Bendahara Pemerintah dalam melakukan belanja barang atau jasa, sering sekali bingung menghitung PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Berikut gambaran sederhana penghitungannya, dibedakan kuitansi sudah termasuk PPN dan kuitansi belum termasuk PPN. Manual antara Kuitansi dan SPJ