Mencetak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu (Omzet dibawah 4,8 M setahun) menggunakan Microsoft Excel. Cetakan dari Excel ini dapat digunakan sebagai konsep pelaporan SPT Tahunan melalui eFiling.
Anda tetap disarankan menggunakan eFiling (eForm) untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, karena data tersimpan dalam bentuk digital dan lebih aman penyimpanan di server Ditjen Pajak yang dapat diunduh sewaktu-waktu.
Manual Cetak SPT Tahunan PPh 1770 PP 46 PLg