Daftar Kode Harta dan Utang

Daftar Kode Harta dan Utang .PDF
Kas dan Setara Kas:
011 : Uang tunai
012 : Tabungan
013 : Giro
014 : Deposito
019 : Setara kas lainnya

Piutang dan Persediaan:
021 : Piutang
022 : Piutang afiliasi
023 : Persediaan Usaha
029 : piutang lainnya

Investasi:
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi lainnya

Alat Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda motor
043 : mobil
049 : alat transportasi lainnya

Harta Bergerak Lainnya:
051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik, lukisan, guci, dan lain-lain)
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055 : peralatan elektronik, furnitur
059 : Harta bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak, dan lain-lain

Harta Tidak Bergerak:
061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069 : Harta tidak bergerak lainnya

Harta Tidak Berwujud:
071 : Paten
072 : Royalti
073 : Merek Dagang
079 : Harta tidak berwujud lainnya

Utang:
101 : Hutang bank/lembaga keuangan bukan bank (KPR, leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu kredit
103 : Utang afiliasi (pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) undang-undang pph)
104 : Utang lainnya