Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016
Mahkamah berpendapat, sebagaimana ditentukan oleh pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dengan demikian tidak ada pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa yang dibebankan kepada rakyat tanpa adanya persetujuan wakil rakyat (no taxation without representation). Di sisi lain, pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam rangka mengimplementasikan asas kekeluargaan tersebut, sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment (dalam menjalankan kewajiban perpajakannya wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri).
Berdasarkan sistem tersebut, menurut Mahkamah, semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dicatat sebagai Wajib Pajak (WP) dan sekaligus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). *Ketentuan tersebut menunjukkan kewajiban perpajakan dimulai sejak terpenuhinya persyaratan, tidak tergantung pada sarana administrasi, seperti NPWP*. Demikian juga bagi pengusaha, selain wajib memiliki NPWP, sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya kepada DJP untuk dikukuhkan menjadi PKP.