Kewajiban Wajib Pajak Pekerjaan Bebas

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Contoh Pekerjaan Bebas:
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;    
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Aspek Perpajakan
Kewajiban Perpajakan Makelar
Kewajiban Perpajakan Makelar Broker Jasa Perantara Freelance
Kewajiban Perpajakan Artis Seniman Penari Musisi
Kewajiban Perpajakan Jasa Titip
Kewajiban Perpajakan Toko Online

Hitung
Norma Penghitungan Penghasilan Neto - Lengkap (cakupan jenis Klasifikasi Lapangan Usaha)

Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pekerjaan Bebas
Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 Dokter Pegawai dan buka praktik
Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 Dokter hanya buka praktik
Simulasi Penghitungan Pajak Penghasilan SPT Tahunan 1770 Pekerjaan Bebas Dokter
Lapor - SPT Tahunan PPh OP 1770 Dokter melalui eForm

Restitusi
Pengembalian Pendahuluan

Tax Amnesty
Amnesti Pajak - Pegawai / Pekerjaan Bebas

Slide DJP Pekerjaan Bebas