Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 154/PMK.03/2009 dijelaskan Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Dengan ketentuan:
Dengan ketentuan:
- Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Beasiswa dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.