Jasa eFaktur pihak ketiga yang resmi




Pengusaha Kena Pajak Harus Berhati-hati

Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus berhati-hati dalam menggunakan layanan pembuatan e-Faktur dari pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tanpa izin dari DJP.
Ini disebabkan banyaknya pengaduan dari wajib pajak kepada DJP yang mengalami kendala saat pembuatan e-Faktur tersebut melalui penyedia layanan aplikasi yang belum ditetapkan sebagai penyelenggara aplikasi e-Faktur.
E-Faktur sendiri merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, DJP telah menyediakan beberapa aplikasi atau sistem elektronik pembuatan e-Faktur melalui Client Desktop, Web Based, dan Host to Host (H2H).
Aplikasi e-Faktur melalui Web Based adalah aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP untuk PKP yang membuat e-Faktur dalam jumlah kecil. Saat ini telah diimplementasikan secara terbatas untuk PKP tertentu di beberapa Kantor Pelayanan Pajak.
Sedangkan aplikasi e-Faktur H2H disiapkan oleh DJP untuk PKP yang membuat faktur pajak dalam jumlah besar. Selain PKP dapat menggunakan sendiri aplikasi itu, PKP juga dapat membuat e-Faktur melalui Penyelenggara e-Faktur H2H.
Tentu pihak ketiga ini adalah mereka yang telah ditetapkan dan mendapat izin sebagai Penyelenggara e-Faktur H2H dari Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Sampai saat ini, baru satu penyedia jasa aplikasi yang telah diberikan izin untuk menyelenggarakan aplikasi e-Faktur H2H yaitu PT Mitra Pajakku. Ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-16/PJ/2018 tanggal 31 Januari 2018. Pastinya setelah melalui serangkaian hasil uji aplikasi (User Acceptance Test).
Tentu kendala yang terjadi pada aplikasi yang disediakan oleh pihak ketiga yang belum mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Pajak ini karena mereka belum melalui serangkaian hasil uji aplikasi itu. DJP tidak menghendaki demikian karena merugikan wajib pajak dalam hal ini PKP itu sendiri.
Untuk itu PKP harus berhati-hati dengan tidak memberitahukan atau memberikan User Id, Password, Sertifikat Elektronik, dan Passphrase kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan informasi elektronik itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PKP yang bersangkutan.
Yang perlu diingat adalah Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan pemanfaatan   teknologi   informasi   dan   transaksi   elektronik dilaksanakan  salah satunya berdasarkan   asas   kehati-hatian.
Ini penting buat kita semua.
Sumber: http://pajak.go.id/article/pengusaha-kena-pajak-harus-berhati-hati