Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN)
Surat Permohonan Penerbitan SKD SPDN
Surat Permohonan Pengesahan Formulir Khusus SKPDN
Surat Permohonan Penerbitan SKD SPDN
Surat Permohonan Pengesahan Formulir Khusus SKPDN
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah
Negara Mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan
pajak. Untuk mendapatkan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) salah satu syarat bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia, mendapatkan Surat
Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia.
Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri
Indonesia yang selanjutnya disingkat SKD SPDN adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak
dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang PPh
Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan SKD SPDN
secara elektronik kepada Wajib Pajak berdasarkan permohonan penerbitan SKD SPDN
dalam hal Wajib Pajak tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia
- Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; atau SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; dan
- permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu: diajukan untuk: satu Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber, satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, dan satu lawan transaksi. Selanjutnya, memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa: nama lawan transaksi, taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi; dan penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi
Permohonan penerbitan SKD SPDN diselesaikan dalam 5 (lima)
hari kerja sejak permohonan penerbitan SKD SPDN diterima lengkap. SKD SPDN
dalam bentuk dokumen elektronik berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
diterbitkannya SKD SPDN. Dalam hal diperlukan, Wajib Pajak yang telah
memperoleh SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik dapat mengajukan permohonan
pengesahan Formulir Khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP
Domisili.