Menurut kacamata Pajak, kegiatan Jasa Titip sendiri terbagi dua, yaitu:
PENJUALAN LANGSUNG (DIRECT SELLING)
adalah proses penjualan barang pesanan yang dititipbelikan oleh Pembeli kepada Penjual Jasa Titip dengan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.
(note: biasanya barang sudah dibeli dalam jumlah banyak terlebih dahulu)
PENITIPAN PEMBELIAN (PERSONAL SHOPPER)
adalah proses penjualan barang pesanan yang dititipbelikan oleh Pembeli kepada Penjual Jasa Titip dengan mengambil keuntungan dari fee yang telah disepakati.