Penghapusan NPWP Bendahara Pemerintah

Bagi Anda yang ditunjuk sebagai petugas bendahara pada instansi pemerintah yang mengelola dana APBN/APBD, kemudian atas pengelolaan anggaran tersebut sudah berhenti/kegiatan sudah berakhir/instansi (organisasi perangkat daerah) bubar/merger, segaralah ajukan penghapusan NPWP ke Kantor Pajak terdekat (KPP atau KP2KP)

Yang harus dilakukan adalah:

  1. Mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP (formulir penghapusan NPWP)
  2. Melampirkan dokumen yang menyatakan bahwa NPWP Bendahara tersebut sudah tidak digunakan, tidak ada pembayaran pajak lagi, dan ditanda tangani oleh pimpinan instansi/organisasi perangkat daerah/satuan kerja (misal: Kepala Dinas, Kepala Sekolah, Kepala Badan Keuangan Daerah, atau yang lainnya)

Proses penghapusan NPWP paling lama 12 bulan, jika lebih dari itu belum terima Surat Penghapusan NPWP, maka dianggap diterima. Jika Permohonan ada yang kurang lengkap, Anda akan dikirimi surat pemberitahuan dan dapat diajukan kembali setelah dilengkapi.

Selama belum diterima Surat Penghapusan NPWP, maka kewajiban perpajakan masih melekat, sehingga untuk menghindari sanksi administrasi (misal denda tidak lapor SPT Tahunan), saat mengajukan penghapusan NPWP sekaligus mengajukan permohonan Non Efektif dengan alasan menunggu proses penghapusan NPWP.