Restitusi Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak PPN PKP

Restitusi dengan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi/Badan atas SPT Masa PPN

Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai diketahui lebih bayar, kemudian diajukan pengembalian (restitusi) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kelebihan atas Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi

Anda dapat mengajukan restitusi dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Pelaporan SPT Masa PPN disampaikan langsung ke KPP atau eFiling. Menghitung pajak masukan, pajak keluaran, dan pajak yang telah dibayar/dipungut. Apabila diketahui terjadi lebih bayar, dapat diajukan pengembalian pajak (restitusi).
  2. Anda mengajukan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Masa PPN. 
  3. Anda menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP.
    Contoh SKPPKP:
  4. Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak
  5. Anda menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
  6. Contoh SPMKP:
  7. Kelebihan Pajak ditransfer/dicairkan melalui nomor rekening Anda
Jangka Waktu
  1. SPT Masa PPN diterima sampai dengan SKPPKP terbit : 1 (satu) bulan 
  2. SKPPKP sampai dengan SPMKP/transfer ke rekening : 30 hari
  3. Jika tidak ditemukan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak diterbitkan SKPPKP, akan diberikan surat pemberitahuan paling lambat : 1 (satu) bulan
      Tambahan
      1. Jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisihnya melalui surat tersendiri. Namun jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
      2. Jika Anda menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan SKPPKP, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.