Pembetulan SPT Masa PPh atau PPN Orang Pribadi/Badan

Apabila Anda telah melaporkan SPT Masa PPh atau PPN, ternyata terdapat data/informasi yang salah rekam/tulis atau penghitungan, Anda dapat melakukan pembetulan dengan cara melaporkan kembali SPT Masa dengan status SPT pembetulan

Syarat Pembetulan tidak menyatakan rugi atau lebih bayar adalah DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan

Syarat Pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar adalah DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan serta Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan

Proses Pembetulan dengan cara Anda mencentang kolom pembetulan pada SPT Masa secara manual, contoh SPT Masa PPh Pasal 21:
atau memilih pembetulan pada eSPT Masa, contoh eFaktur (SPT Masa PPN):
Kemudian mengisi/merekam SPT Masa dengan data/informasi dan perhitungan yang benar.

Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan