Apabila Anda telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, ternyata terdapat data/informasi yang salah rekam/tulis atau penghitungan, Anda dapat melakukan pembetulan dengan cara melaporkan kembali SPT Tahunan dengan status SPT pembetulan
Proses Pembetulan dengan cara Anda mencentang kolom pembetulan pada SPT Tahunan PPh manual
atau memilih pembetulan pada eFiling/eForm
Kemudian mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan data/informasi dan perhitungan yang benar.
Syarat Pembetulan tidak menyatakan rugi atau lebih bayar adalah DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan
Syarat Pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar adalah DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan serta Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan
Proses Pembetulan dengan cara Anda mencentang kolom pembetulan pada SPT Tahunan PPh manual
atau memilih pembetulan pada eFiling/eForm
Kemudian mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan data/informasi dan perhitungan yang benar.
Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan