Banyak permasalahan tentang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Penyelesaian dan permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Beberapa permasalahan terkait kartu NPWP sebagai berikut:
ASN belum memiliki kartu NPWP
- Bagi calon ASN yang belum memiliki NPWP dan ingin mendapatkan kartu NPWP, dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Permohonan diajukan dengan cara mengisi formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dilengkapi persyaratan, kemudian diajukan ke KPP Pratama/KP2KP. Permohonan pendaftaran NPWP juga bisa diajukan melalui internet (ereg.pajak.go.id) dengan mengupload scan/foto kelengkapan.
- Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi diproses 1 hari kerja dengan fisik kartu NPWP dikirim pos ke alamat pemohon.
- Formulir dan persyaratan permohonan
Perubahan data ASN pada kartu NPWP
- Bagi ASN yang sudah terdaftar di KPP domisili apabila nama dan alamat yang tercetak pada kartu NPWP terdapat salah ketik nama/alamat atau ada perubahan nama/alamat sesuai dengan elektronik Kartu Tanda Penduduk (eKTP) terakhir, maka ASN dapat mengajukan permohonan Perubahan Data Wajib Pajak.
- Permohonan diajukan dengan cara mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak dengan dilengkapi persyaratan, kemudian diajukan langsung atau kirim pos ke KPP Pratama/KP2KP
- Permohonan perubahan data Wajib Pajak diproses 1 hari kerja dan fisik kartu NPWP langsung diserahkan kepada pemohon atau dikirim melalui pos.
- Formulir dan persyaratan permohonan
Pemindahan ASN ke KPP Domisili/KPP tempat ASN bekerja
- Bagi ASN yang terdaftar NPWP di luar KPP Domisili/KPP tempat ASN bekerja kemudian sekarang sudah pindah domisili kabupaten/kota ASN tempat bekerja dan eKTP terakhir beralamat di kabupaten/kota ASN tempat bekerja, maka ASN dapat mengajukan permohonan Pemindahan Wajib Pajak.
- Permohonan NPWP dengan cara mengisi formulir pemindahan data Wajib Pajak dengan dilengkapi persyaratan, selanjutnya permohonan diajukan langsung atau kirim pos ke KPP Pratama/KP2KP domisili/tempat ASN bekerja, kemudian KPP Pratama tersebut akan membantu mengirim berkas pemindahan Wajib Pajak ke KPP Pratama sebelumnya.
- Nomor pada Kartu NPWP setelah dipindah adalah tetap (tidak berubah nomor), jadi tidak ada pencetakan kartu NPWP baru, namun apabila diperlukan cetak kartu NPWP kembali, ASN dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP.
- Setelah NPWP ASN dipindah, akan dikirimkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP domisili/tempat ASN bekerja ke alamat ASN terakhir. Pelayanan pemenuhan kewajiban dan konsultasi perpajakan berpindah ke KPP Pratama domisili/tempat ASN bekerja.
- Permohonan pemindahan NPWP diproses menunggu persetujuan pemindahan berkas Wajib Pajak dari KPP Pratama sebelumnya, sehingga sangat disarankan permohonan Pemindahan Wajib Pajak ASN diserahkan langsung atau dikirim pos ke KPP Pratama sebelumnya.
- Formulir dan persyaratan permohonan
Kartu NPWP bagi ASN berstatus isteri
- Bagi ASN wanita kawin (isteri) yang suaminya sudah memiliki NPWP (baik sebagai ASN, Swasta, atau Usahawan/Pekerjaan Bebas), tidak ada perjanjian Pisah Harta, dan tidak berkeinginan menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, ASN Isteri dapat mengajukan penghapusan NPWP. Selama menunggu proses penghapusan NPWP ASN isteri disetujui dan tidak dikenai kewajiban lapor SPT Tahunan, ASN isteri dapat sekaligus mengajukan Permohonan Status Wajib Pajak Non Efektif.
- Untuk administrasi perpajakan bagi ASN Isteri dapat dicetakkan kembali kepadanya kartu NPWP Isteri. Kartu NPWP isteri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang sama dengan milik suami dan identitas nama suami ditambah nama isteri. Untuk mendapatkan Kartu NPWP Isteri dapat diajukan Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP Isteri.
- Permohonan penghapusan NPWP ASN, Permohonan Status Wajib Pajak Non Efektif, dan Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP Isteri dengan cara mengisi formulir permohonan tersebut dengan dilengkapi persyaratan, selanjutnya ketiga permohonan tersebut dapat diajukan bersamaan. Permohonan diajukan langsung atau kirim pos ke KPP Pratama /KP2KP.
- Kartu NPWP isteri ini tidak memandang isteri sebagai sumber penghasilan utama keluarga (suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan) atau pangkat/golongan isteri lebih tinggi dari pangkat/golongan suami.
- Pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, penghasilan dan pajak yang telah dipotong milik isteri (sesuai dengan bukti potong PPh Pasal 21 A1/A2 yang diterima isteri dari bendahara) dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi milik Suami. Sehingga satu keluarga, satu NPWP, dan satu SPT Tahunan.
- Permohonan penghapusan NPWP ASN isteri jangka waktu paling lama 6 bulan sejak diterima permohonan dengan lengkap. Permohonan Status Wajib Pajak Non Efektif jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterima permohonan dengan lengkap. Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP Isteri 1 hari kerja dan fisik kartu NPWP langsung diserahkan kepada pemohon atau dikirim melalui pos.
- Formulir dan persyaratan permohonan
ASN telah Pensiun
- Bagi ASN yang sudah atau mendekati pensiun, kewajiban perpajakan (misal: lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) tetap melekat kepada pribadi masing-masing dan tidak terikat kepada OPD/instansi/bendahara sebelumnya bekerja.
- Bagi pensiunan yang mendapat penghasilan hanya dari gaji pensiun perbulan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak ada penghasilan lain, bila menghendaki pensiunan tidak dikenakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahun, dapat mengajukan Permohonan Status Wajib Pajak Non Efektif.
- Permohonan Status Wajib Pajak Non Efektif dengan cara mengisi formulir Permohonan Status Wajib Pajak Non Efektif dengan dilengkapi persyaratan, selanjutnya permohonan dapat diajukan langsung atau kirim pos ke KPP Pratama /KP2KP.
- Permohonan Status Wajib Pajak Non Efektif jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterima permohonan dengan lengkap.
- Formulir dan persyaratan permohonan
ASN telah Meninggal Dunia
- Bagi ASN yang meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP. Selama menunggu proses penghapusan NPWP disetujui dan tidak dikenai kewajiban lapor SPT Tahunan, ahli waris dapat sekaligus mengajukan Permohonan Status Wajib Pajak Non Efektif.
- Permohonan Penghapusan NPWP dan Permohonan Status Wajib Pajak Non Efektif diajukan dengan cara mengisi formulir permohonan tersebut dengan dilengkapi persyaratan, kemudian diajukan langsung atau kirim pos ke KPP Pratama/KP2KP.
- Permohonan penghapusan NPWP jangka waktu paling lama 6 bulan sejak diterima permohonan dengan lengkap. Permohonan Status Wajib Pajak Non Efektif jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterima permohonan dengan lengkap.
- Formulir dan persyaratan permohonan
Cetak ulang kartu NPWP
- Bagi ASN yang kartu NPWP hilang, kartu NPWP rusak, kartu NPWP model lama, atau tulisan pada kartu NPWP sudah pudar, maka ASN dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP.
- Permohonan cetak ulang kartu NPWP diajukan dengan cara mengisi formulir cetak ulang kartu NPWP dengan dilengkapi persyaratan, kemudian diajukan langsung atau kirim pos ke KPP Pratama/KP2KP.
- Permohonan cetak ulang kartu NPWP diproses 1 hari kerja dan fisik kartu NPWP langsung diserahkan kepada pemohon atau dikirim melalui pos.
- Formulir dan persyaratan permohonan
Permohonan-permohonan tersebut diatas, dapat diajukan ke: KPP Pratama atau KP2KP pada hari Senin-Jumat dengan waktu pelayanan pukul 08.00-16.00 WIB. Semua jenis pelayanan perpajakan, tidak dipungut biaya apapun.