bagi kamu yang lupa lapor SPT Tahunan PPh atau terlambat menyerahkan SPT Tahunan PPh, oleh Kantor Pajak akan diterbitkan sanksi administrasi berupa denda. Nah, sesuai pasal 7 UU KUP, bagi orang pribadi bisa diterbitkan denda sebesar 100 ribu rupiah melalui Surat Tagihan Pajak.