Implementasi Ekonomi Publik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019

Diupload 17 April 2020 oleh A.Is

Pendahuluan
Ekonomi Publik dapat dimaknai sebagai cabang ilmu ekonomi yang menelaah urusan publik, urusan umum, urusan banyak orang, urusan masyarakat, urusan pemerintah, atau urusan negara. (D. S. Priyarsono, 2002) Berbagai pendapat ahli terkait pengertian ekonomi publik (Masyarakatsosialcerdas.blogspot.com, 2017) sebagai berikut:
  1. Mangkoesoebroto, ekonomi publik adalah ilmu yang mempelajari alasan pemerintah campur tangan dalam menata perekonomian, timbulnya monopoli dan dampaknya terhadap perekomian, timbulnya eksternalitas positif dan negatif, penyediaaan barang publik, dan pendistribusian beban pajak.
  2. Hyman, ekonomi publik adalah cabang ilmu ekonomi yang mempelajari aktivitas pemerintah dan cara alternatif pemerintah dalam membiayai pengeluaran pemerintah
  3. Reksohadiprojo,ekonomi publik adalah ilmu yang mempelajari peranan pemerintah dalam perekonoian serta dampak kebijakaan pemerintah bidang fiskal terhadap perekonomian
  4. Suparmoko,ekonomi publik adalah ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah melakukan pungutan pajak dan retribusi dengan prinsip-prinsip perpajakan dalam upaya meningkatkan kekuatan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah
  5. Fuad, ekonomi publik adalah bagian ilmu ekonomi yang mempelajari aktivitas ekonomi pemerintah yang meliputi seluruh unit pemerintah dan institusi atau organisasi pemegang otoritas publik lainnya yang dikendalikan dan didanai oleh pemerintah
  6. Mulyana,ekonomi publik adalah ilmu yang mempelajari bagaimana proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah, karena setiap keputusan mempunyai pengaruh terhadap ekonomi, keuangan rumah tangga dan swasta atau ilmu yang mempelajari pendapatan dan belanja pemerintah, serta menganalisis implikasi dari kegiatan pendapatan dan belanja pada alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi
Richard A. Musgrave berpendapat bahwa pemerintah mempunyai tiga peran dalam perekonomian, yakni stabilisasi, alokasi, dan distribusi (Musgrave, 1989). Dalam peran pertama pemerintah harus memastikan bahwa perekonomi-an ada dalam full employment (kesempatan kerja penuh) dan harga-harga stabil. Ini adalah topik dalam Ekonomi Makro. 
Peranan kedua berkaitan dengan upaya-upaya pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya dalam perekonomian. Pemerintah dapat melaksanakan peran ini secara langsung (misalnya dalam belanja barang untuk keperluan pertahanan atau pendidikan), atau secara tidak langsung yaitu melalui pajak dan subsidi untuk mendorong kegiatan-kegiatan tertentu dan menghambat kegiatan-kegiatan lainnya. 
Peran ketiga menyangkut upaya pemerintah mendistribusikan produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat kepada anggota-anggotanya. Yang terakhir ini berkaitan dengan masalah-masalah kemerataan dan tarik-ulur (trade off) antara kemerataan dan efisiensi

Kondisi Keuangan Negara
Arah kebijakan untuk memelihara momentum pertumbuhan yang telah dicapai perlu disiapkan dengan sebaik-baiknya. Sinergi kebijakan moneter dan fiskal diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi. Kebijakan moneter diharapkan dapat menjaga inflasi tetap terkendali. Sementara itu, kebijakan finansial diarahkan dengan menjaga keseimbangan primer dan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal terpenting yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Terdapat empat strategi utama untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan yaitu daya saing ekonomi, kapasitas dan kapabilitas industri, ekonomi digital, dan struktur serta sumber pembiayaan. Pemerintah juga berupaya mengembangkan sektor pariwisata untuk memajukan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi daerah menjadi salah satu destinasi wisata (BI, 2019 dalam (Badan Pusat Statistik, 2019)).
Penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan hal krusial dalam memastikan perekonomian Indonesia dapat kokoh dari dampak perekonomian global sekaligus berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia. APBN dibuat setiap tahun bersama DPR dan dibentuk Undang-Undangnya. Adapun pada APBN 2019 ini merupakan jabaran terakhir dari RPJMN 2015-2019. Tema dari kebijakan fiskal yang akan dijalankan Pemerintah di tahun 2019 yaitu “APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan (Investasi) Sumber Daya Manusia” (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2019). Pemerintah menjalankan beberapa kebijakan pokok di dalam APBN tahun 2019 yaitu: 
  1. mobilisasi pendapatan akan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. 
  2. belanja negara yang produktif akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan program perlindungan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta penguatan desentralisasi fiskal. 
  3. efisiensi serta inovasi pembiayaan akan menjadi landasan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, Pemerintah juga akan menyiapkan diri terhadap dinamika perekonomian global agar APBN dapat dijaga tetap sehat, adil, dan mandiri sehingga mempunyai daya ungkit terhadap perekonomian nasional.
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara (Presiden Republik Indonesia, 2003) digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara setiap tahun disusun APBN. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
  4. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang
  6. melaksanakan fungsi bendahara umum negara
  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
  8. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang- undang.
Fungsi APBN
Sesuai pasal 3 ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Seperti disampaikan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara (kemenkeu.go.id, 2019) APBN adalah instrumen yang sangat penting dan dimensinya sangat luas dengan tiga fungsi yaitu alokasi, distribusi dan stabilisasi. 
a. Alokasi
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 
APBN itu dialokasikan sehingga bisa menciptakan alokasi resources yang baik di masyarakat. Di dalam fungsi alokasi APBN, kita terus mencari imbangan alokasi yang bisa membantu masyarakat. Namun kita ingin juga selalu melakukan evaluasi atas re-alokasi APBN dalam konteks dimensi dampak sosial ekonomi dan juga politiknya dan ini harus terus menjadi pemahaman kita. 
b. Distribusi
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 
Distribusi antar wilayah, distribusi antar kelompok pendapatan salah satu tujuannya adalah untuk menghasilkan perasaan keadilan yang lebih baik. Masalahnya adalah terkadang terdapat perbedaan perasaan keadilan antara pusat dan daerah, antar kelompok pendapatan, antar wilayah, antar provinsi, antara yang kaya dengan yang miskin. Peranannya anggaran adalah kalau kita mengenakan pajak dari yang mampu lalu kita memberikan perlindungan sosial, berikan perlindungan sosial kepada yang tidak mampu. Ini selalu menjadi pekerjaan rumah sehingga yang namanya subsidi harusnya selalu bisa kita analisis dalam konteks distribusi
c. Stabilisasi
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Stabilisasi ini menjadi sangat penting dalam hubungannya dengan ekonomi makro karena fungsi stabilisasi dari APBN itu memastikan APBN itu menjadi alat penyeimbang ketika perekonomian sedang turun. Selain itu, fungsi stabilisasi APBN juga bagaimana membuat perekonomian tetap kuat dan tahan terhadap guncangan ekonomi.

Kinerja Pelaksanaan APBN 2019
Kinerja pelaksanaan APBN 2019 dijelaskan pada kemenkeu RI, realisasi sementara defisit APBN sampai dengan akhir tahun 2019 mencapai 2,2% dari PDB, dibandingkan rencana awalnya 1,84% dari PDB dalam APBN tahun 2019. Pelebaran defisit anggaran tetap terjaga dan dibutuhkan untuk mempertahankan dukungan fiskal untuk menopang laju perekonomian, pada saat menghadapi pelemahan di dalam negeri. Kebijakan pelebaran defisit APBN tahun 2020 tersebut dilakukan secara terukur sebagai bentuk countercyclical dengan mempertahankan stimulus belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah dan dana desa yang tetap tinggi dan efektif, walaupun dihadapkan pada perlambatan penerimaan perpajakan di dalam negeri oleh imbas ekonomi global ke dalam negeri. 

Realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.957,2 triliun (90,4% dari target APBN tahun 2019). Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2018, realisasi pendapatan negara tahun 2019 tersebut tumbuh 0,7%. Apabila dirinci, realisasi pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.545,3 triliun (86,5% dari target APBN tahun 2019), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp405 triliun (107,1% dari target APBN tahun 2019) dan hibah sebesar Rp6,8 triliun. Capaian penerimaan perpajakan tersebut tumbuh 1,7% dari realisasi di tahun 2018 sebagai dampak perlambatan ekonomi global pada kegiatan perekonomian nasional. Selain itu, pajak sebagai instrumen fiskal juga tetap diarahkan untuk mendorong daya saing ekonomi nasional melalui pemberian insentif dan kebijakan percepatan restitusi pada dunia usaha. Di sisi lain, pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) masih relatif cukup baik di tahun 2019. 
Realisasi PNBP mencapai Rp405 triliun atau 107,1% dari APBN 2019. Meski dipengaruhi antara lain oleh menurunnya penerimaan migas sebagai dampak harga ICP, lifting migas serta harga batu bara yang lebih rendah, namun kinerja Pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, terutama dari surplus BI, dan PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) memberikan kontribusi yang cukup besar untuk menjaga pencapaian PNBP di tahun 2019.
Selanjutnya, realisasi belanja negara mencapai Rp2.310,2 triliun (93,9% dari target APBN tahun 2019), atau tumbuh 4,4% dari realisasinya di tahun 2018. Sejalan dengan strategi countercyclical yang diambil Pemerintah untuk mempertahankan momentum perekonomian nasional, dalam pelaksanaan belanja negara tetap dioptimalkan untuk mencapai target pembangunan nasional dalam meningkatkan kualitas SDM, penyediaan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, pemerataan pembangunan hingga ke seluruh pelosok nusantara. Dalam tahun 2019, Pemerintah tidak melakukan langkah pemotongan belanja negara seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, agar dapat tetap memberikan stimulus fiskal yang optimal di tahun 2019 ini.
Dalam realisasi belanja negara di tahun 2019 tersebut, realisasi belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp1.498,9 triliun (91,7% dari target APBN tahun 2019), atau tumbuh 3% dari realisasinya di tahun 2018. Realisasi belanja pemerintah pusat tersebut meliputi Belanja K/L sebesar Rp876,4 triliun (102,4% dari target APBN tahun 2019). Kinerja penyerapan belanja K/L yang cukup tinggi tersebut antara lain dipengaruhi oleh adanya tambahan belanja pegawai oleh kebijakan kenaikan gaji 5% dan kenaikan tunjangan kinerja beberapa K/L, kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional, dan penambahan anggaran penanggulangan bencana. Selain itu, terdapat pelaksanaan berbagai program dan agenda strategis Pemerintah seperti Pemilihan Umum, dan kebijakan kenaikan indeks manfaat Program Keluarga Harapan untuk mendukung percepatan pengurangan kemiskinan.
Sementara itu, realisasi belanja Non K/L sebesar Rp622,6 triliun (79,9% dari target APBN tahun 2019), antara lain terdiri dari pembayaran bunga utang Rp275,5 triliun dan subsidi sebesar Rp201,8 triliun. Realisasi subsidi relatif lebih kecil dari pagu APBN tahun 2019 antara lain dipengaruhi oleh lebih rendahnya harga ICP, menguatnya nilai tukar rupiah, serta penajaman alokasi subsidi pupuk.
Realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp811,3 triliun (98,1% dari target APBN tahun 2019), lebih tinggi 7,1% dari realisasi di tahun 2018. Pencapaian realisasi TKDD tersebut antara lain dipengaruhi oleh penyelesaian sebagian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan tahun 2018, adanya kebijakan penyaluran DAU tambahan untuk pembayaran kenaikan iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan kinerja Pemerintah Daerah dalam memenuhi persyaratan penyaluran Dana TKDD. Sepanjang tahun 2019, penyempurnaan penyaluran TKDD terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi penggunaan TKDD di daerah, antara lain melalui penambahan persyaratan penyaluran DAK Fisik berupa laporan realisasi capaian output DAK Fisik tahun sebelumnya yang sudah di-review oleh Inspektorat Daerah. 

Tabel Realisasi APBN 2019 
Sumber: Kemenkeu RI 2020

Struktur APBN 2019 dalam penerapan Ekonomi Publik
Secara garis besar pendapatan dan penggunaan anggaran dalam APBN 2019 dijelaskan (Kemenkeu RI, 2019) dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pendapatan Negara
Hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Hibah disebut Pendapatan Negara. Sebagai sumber pendanaan pembangunan, mobilisasi pendapatan negara merupakan strategi yang mencerminkan kemandirian bangsa dalam mendanai pembangunan dengan mengutamakan sumber-sumber penerimaan di dalam negeri. 
Pajak (Dit P2Humas DJP, 2015) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di Indonesia, jenis pajak berdasarkan pemungutnya dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah(“Pajak Pusat dan Pajak Daerah,” n.d.). Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN. Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak-pajak pusat (pajak.go.id, 2018) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah: Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota
Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:
  1. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
  2. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
  3. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
  4. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
  5. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
  6. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
  7. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
Tabel Realisasi Pendapatan Negara APBN 2019 (dalam miliar rupiah)
Sumber: Kemenkeu RI, 2020

Anggaran Pendidikan
Pembangunan pendidikan dicapai dengan meningkatkan pemerataan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing. Alokasi anggaran fungsi pendidikan mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi amanat konstitusi bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja negara.
Berbagai kebijakan dalam penggunaan angagran Pendidikan: Peningkatan Kualitas, Perbaikan Akses, Penguatan Sinergi, Mendorong keterlibatan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), Penyesuaian kurikulum pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri dan teknologi. Peningkatan kompetensi tenaga pendidik vokasi, Revitalisasi pendidikan tinggi vokasi pada 12 Politeknik, Pemberian beasiswa, untuk pendidikan vokasi melalui LPDP, Penyusunan regulasi terkait sistem dan mekanisme pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan (SNP).
Tabel Anggaran Pendidikan (dalam miliar rupiah) 
Sumber: Kemenkeu RI, 2020

Anggaran Kesehatan
Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi alokasi anggaran kesehatan sebeser 5% dari belanja negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Anggaran kesehatan tahun 2019 diarahkan untuk: 
  1. percepatan peningkatan kepesertaan
  2. peningkatan akses dan kualitas layanan program JKN
  3. mendorong supply side melalui sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah;
  4. mendorong pola hidup sehat melalui Germas
  5. peningkatan nutrisi ibu hamil, menyusui dan balita, serta imunisasi
  6. percepatan penurunan stunting melalui skema Program for Result (PforR); dan 
  7. pemerataan akses layanan kesehatan melalui DAK Fisik dan pembangunan rumah sakit di daerah menggunakan skema KPBU.
Tabel Anggaran Kesehatan (dalam miliar rupiah) 
Sumber: Kemenkeu RI, 2020

Anggaran Infrastruktur
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi pemerintah periode 2014-2019, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015-2019, pembangunan infrastruktur memiliki peran yang penting dalam strategi pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan tema rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2016, yaitu: Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Memperkuat Fondasi Pembangunan yang Berkualitas
Anggaran infrastruktur dalam APBN dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok besar, yaitu infrastruktur ekonomi, infrastruktur sosial, dan dukungan infrastruktur. Infrastruktur ekonomi dimaksudkan untuk pembangunan (termasuk pemeliharaan) sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka kelancaran mobilitas arus barang dan jasa, serta kelancaran proses produksi. Termasuk dalam klasifikasi ini adalah berbagai kegiatan, baik di K/L, non-K/L, transfer ke daerah dan dana desa, maupun pembiayaan anggaran, yang antara lain terkait dengan transportasi, pengairan/irigasi, telekomunikasi dan informatika, perumahan/permukiman serta energi (ketenagalistrikan, minyak, dan gas bumi).

Tabel Anggaran Infrastruktur (dalam triliun rupiah) 
Sumber: Kemenkeu RI, 2020

Belanja Pemerintah Pusat
Salah satu implementasi pelaksanaan unified budget adalah pengklasifikasian belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja (klasifikasi ekonomi). Hal tersebut diatur dalam pasal 11 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Rincian belanja pemerintah pusat menurut organisasi dipengaruhi oleh perkembangan susunan kementerian negara/lembaga, perkembangan jumlah bagian anggaran, serta perubahan nomenklatur atau pemisahan suatu unit organisasi dari organisasi induknya, atau penggabungan organisasi. Selain dialokasikan melalui K/L, belanja pemerintah pusat juga dialokasikan melalui organisasi Bendahara Umum Negara (BUN), yang antara lain di dalamnya termasuk alokasi pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja lain-lain
Dalam UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pada pasal 11 ayat (5) dan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XI/2013, dinyatakan bahwa belanja pemerintah pusat dapat diklasifikasikan menjadi per fungsi dan organisasi. Pengklasifikasian berdasarkan fungsi dibagi menjadi 11 fungsi yang menyangkut beberapa aspek dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ke 11 fungsi ini adalah: 
  1. Fungsi layanan publik
  2. Fungsi pertahanan
  3. Fungsi ketertiban umum dan keselamatan
  4. Fungsi ekonomi
  5. Fungsi lingkungan
  6. Fungsi perumahan dan fasilitas umum
  7. Fungsi pelayanan kesehatan umum
  8. Fungsi pariwisata
  9. Fungsi keagamaan
  10. Fungsi pendidikan publik; dan 
  11. Fungsi perlindungan sosial dan keadilan.
Kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat, sebagai komponen dari belanja negara, merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang sangat strategis di antara berbagai pilar kebijakan fiskal lainnya dalam mencapai sasaran-sasaran pokok pembangunan nasional seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Hal ini terutama karena melalui kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat, pemerintah dapat secara langsung melakukan intervensi anggaran (direct budget intervention) untuk mencapai sasaran-sasaran program pembangunan yang ditetapkan pemerintah.

Tabel Realisasi Belanja Pemerintah Pusat berdasarkan Fungsi (dalam miliar rupiah) 
Sumber: Kemenkeu RI, 2020

Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiscal. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dimulai pada RAPBN tahun 2016 ini, dilakukan perubahan mendasar atas klasifikasi penganggaran transfer ke daerah yakni Transfer ke Daerah dikelompokan ke dalam 3 (tiga) klasifikasi besar, yaitu: 
  1. Dana Perimbangan
  2. Dana Insentif Daerah; dan 
  3. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta. 
Dana Perimbangan yang selama ini terdiri atas 3 (tiga) komponen, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Insentif Daerah (DID), yang semula merupakan bagian dari dana transfer lainnya, dikelompokkan terpisah sehingga berdiri sendiri sebagai klasifikasi baru. Keempat, Dana Otonomi Khusus (Otsus Papua, Papua Barat, dan Aceh). Selain itu Pemerintah berkomitmen terhadap peningkatan alokasi Dana Desa minimal 6 persen dari dan di luar Transfer ke Daerah sesuai Road Map Dana Desa tahun 2015-2019, guna memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tabel Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (dalam miliar rupiah)
Sumber: Kemenkeu RI, 2020

Kedaulatan Pangan
kedaulatan pangan adalah salah satu prioritas dari dimensi pembangunan yang menjadi salah satu visi Nawa Cita. Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran prioritas tersebut, maka pada tahun 2016 Pemerintah mengalokasikan anggaran kedaulatan pangan melalui belanja K/L (Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan), belanja non K/L (penyediaan subsidi baik pangan maupun benih, serta belanja lain-lain yaitu cadangan stabilitas harga beras pemerintah dan cadangan stabilitas haraga pangan), serta transfer ke daerah (DAK irigasi dan DAK pertanian).

Tabel Anggaran Ketahanan Pangan (dalam triliun rupiah)
 
Sumber: Kemenkeu RI, 2020

Subsidi
Pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediadakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara melalui subsidi. Pada tahun 2019, program pengelolaan subsidi dalam belanja negara diarahkan untuk menjaga stabilitas harga dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, membantu masyarakat miskin sekaligus mengurangi ketimpangan dan kesenjangan, meningkatkan produktivitas dan menjaga ketersediaan pasokan energi, pangan, dan papan dengan harga terjangkau, serta meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tabel Realisasi Belanja Pemerintah Pusat berdasarkan Jenis (dalam miliar rupiah)
Sumber: Kemenkeu RI, 2020

Kesimpulan
Dari pengertian ekonomi publik yang menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pemungutan pendapatan negara dalam bentuk pajak atau penerimaan negara bukan pajak, kemudian pendapatan negara tersebut digunakan untuk menggerakan roda pemerintahan, pelayanan umum, alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi. Maka, dapat disimpulkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 telah dilakukan sesuai dengan konsep penerapan ekonomi publik.
DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik. (2019). Indonesia Economic Report 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
D. S. Priyarsono, P. D. (2002). Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Publik. UT, 1–32.
Dit P2Humas DJP. (2015). Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
kemenkeu.go.id. (2019). Wamenkeu Paparkan 3 Fungsi APBN: Alokasi, Distribusi dan Stabilisasi. Retrieved April 10, 2020, from https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/wamenkeu-paparkan-3-fungsi-apbn-alokasi-distribusi-dan-stabilisasi/
Kemenkeu RI. (2019). Portal Data APBN. Retrieved November 27, 2019, from kemenkeu.go.id website: http://data-apbn.kemenkeu.go.id/Dataset/Details/1042
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Buku Informasi APBN 2019. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/apbn2019
Masyarakatsosialcerdas.blogspot.com. (2017). Teori Ekonomi Publik. Retrieved April 11, 2020, from http://masyarakatsosialcerdas.blogspot.com/2017/03/teori-ekonomi-publik.html
Musgrave, R. A. M. P. B. (1989). Public Finance in Tehory and Practice. In S. D. Stratford (Ed.), Economists’ Voice (5th ed., Vol. 5). https://doi.org/10.1515/1553-3832.1898
pajak.go.id. (2018). Jenis Pajak Pusat. Retrieved April 11, 2020, from https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak-pusat
Pajak Pusat dan Pajak Daerah. (n.d.). Retrieved April 6, 2020, from http://www.pajeglempung.com/2016/01/pajak-pusat-dan-pajak-daerah.html
Presiden Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.