Kebijakan Fiskal untuk Mengurangi Dampak Bencana Wabah Virus Covid-19

Diupload 17 April 2020 oleh A.Is

Apa itu virus corona? 
Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan (kemkes.go.id, 2020). Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19). 
Virus corona baru atau novel coronavirus (nCoV) adalah jenis virus corona baru yang menimbulkan penyakit yang bernama COVID-19. Sebelum dikenal sebagai COVID-19, penyakitnya dikenal sebagai virus corona baru 2019 atau 2019-nCoV. Virus corona baru adalah virus baru, tapi mirip dengan keluarga virus yang menyebabkan SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) dan sejumlah influensa biasa (covid19.go.id, 2020). 
Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (bnpb.go.id, 2020) mencatat penambahan 330 kasus positif sehingga total menjadi 3.842. Kemudian kasus meninggal dunia bertambah sebanyak 21 orang, sehingga total mencapai 327 dan kasus sembuh hanya bertambah 4 orang dan total kini mencapai 286 orang. DKI Jakarta masih menjadi pusat penyebaran wabah di Indonesia dengan jumlah penderita COVID-19 mencapai 1.948 orang, di mana 82 orang berhasil pulih dan 159 pasien meninggal. Dalam kurun waktu 24 jam, dilaporkan sebanyak 196 orang terinfeksi dan lima pasien meninggal dunia di Jakarta, mengingat angkanya perhari kemarin masing-masing 1.752 kasus positif COVID-19 dan 154 kasus kematian. 

Dampak Wabah Covid-19 terhadap ekonomi Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia cukup terhantam keras dengan penyebaran virus Corona. Tidak hanya kesehatan manusia, virus ini juga mengganggu kesehatan ekonomi di seluruh dunia. Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), kata Ani, memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam skenario terburuk bisa minus 0,4 persen (Voaindonesia.com, 2020). 
Sektor UMKM, adalah sektor yang paling pertama terdampak wabah COVID-19. Berkaca pada krisis tahun 1998, sektor ini cenderung aman. Namun, sekarang situasinya berbeda. Sekarang mengalami pukulan yang sangat besar, karena adanya restriksi kegiatan ekonomi dan sosial yang memengaruhi kemampuan UMKM, yang biasanya resilient, bisa menghadapi kondisi. Tahun 97-98, justru UMKM masih resilience. Sekarang ini dalam COVID ini, UMKM terpukul paling depan karena ketiadaan kegiatan di luar rumah oleh seluruh masyarakat.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan skenario nilai tukar rupiah Rp20.000 per dolar AS terjadi. Bahkan, ia menyatakan, nilai tukar rupiah saat ini, yang berada pada kisaran Rp16.000 per dolar AS, sudah cukup stabil.

Fungsi APBN
Sesuai pasal 3 ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Untuk fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dijelaskan sebagai berikut: 
  1. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 
  2. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 
  3. ungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

APBN dalam Ekonomi Publik 
Ekonomi Publik (D. S. Priyarsono, 2002) dapat dimaknai sebagai cabang ilmu ekonomi yang menelaah urusan publik, urusan umum, urusan banyak orang, urusan masyarakat, urusan pemerintah, atau urusan negara. Menurut Mulyana dalam (Masyarakatsosialcerdas.blogspot.com, 2017) Ekonomi Publik adalah  ilmu yang mempelajari bagaimana proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah, karena setiap keputusan mempunyai pengaruh terhadap ekonomi, keuangan rumah tangga dan swasta atau ilmu yang mempelajari pendapatan dan belanja pemerintah, serta menganalisis implikasi dari kegiatan pendapatan dan belanja pada alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi
Dari pengertian ekonomi publik diatas menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pemungutan pendapatan negara dalam bentuk pajak atau penerimaan negara bukan pajak, kemudian pendapatan negara tersebut digunakan untuk menggerakan roda pemerintahan, pelayanan umum, alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi. Maka, dapat disimpulkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 telah dilakukan sesuai dengan konsep penerapan ekonomi publik. 

Kondisi Keuangan Negara pada Februari 2020
Rincian dari realisasi APBN 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2020) tersebut meliputi 
  1. Penerimaan Perpajakan mencapai Rp177,96 triliun atau 9,54 persen dari target APBN tahun 2020. Realisasi penerimaan perpajakan terdiri atas Realisasi Penerimaan Pajak mencapai Rp152,92 triliun Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
  2. mencapai Rp25,04 triliun atau 11,22 persen dari target APBN tahun 2020, tumbuh sebesar 51,52 persen (yoy) dari tahun 2019 sebesar Rp16,53 triliun.
  3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencatat realisasi sebesar Rp38,62 triliun atau 10,52 persen dari target APBN tahun 2020. 
  4. Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp161,73 triliun atau 9,61 persen dari pagu APBN tahun 2020.
  5. Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp117,68 triliun atau 13,73 persen dari pagu APBN tahun 2020. 

Melihat realisasi pendapatan negara dan belanja negara tersebut, maka realisasi defisit APBN tahun 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 mencapai Rp62,80 triliun atau 0,37 persen

Tabel Realisasi APBN Februari 2020
Sumber: Kemenkeu RI, 2020

Kebijakan Fiskal 
Fiskal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.kemdikbud.go.id, 2016) adalah berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. Kata fiskal itu sendiri berasal dari bahasa latin yaitu fiscus yang merupakan nama seseorang yang memiliki atau memegang kekuasaan atas keuangan pada zaman Romawi kuno. Sedangkan, dalam Bahasa Inggris fiskal disebut fisc yang berarti pembendaharaan atau pengaturan keluar masuknya uang yang ada dalam kerajaan.
Jadi, fiskal ini digunakan untuk menjelaskan bentuk pendapatan negara atau kerajaan yang dikumpulkan dari masyarakat dan oleh pemerintahan Negara atau kerajaan dianggap sebagai pendapatan lalu digunakan untuk pengeluaran dengan program-program untuk mencapai pendapatan nasional, produksi, perekonomian, dan digunakan juga sebagai perangkat keseimbangan dalam perekonomian. Di Indonesia, istilah kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah (online-pajak.com, 2018).

Kebijakan Umum Kementerian Keuangan Wabah Covid-19
Anggaran dan instrumen fiskal tetap dikelola untuk menekan dampak jangka panjang, termasuk memastikan terpenuhinya kecukupan pangan dan menggerakkan kembali perekonomian yang melambat. (Kemenkeu.go.id, 2020). Anggaran negara diprioritaskan untuk:
  1. Menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk tenaga medis;
  2. Memastikan perlindungan dan Jaring Pengaman Sosial untuk masyarakat rentan;
  3. Perlindungan terhadap dunia usaha.
Pada masa tanggap darurat pandemi COVID-19, APBN difokuskan untuk:
  1. Pemeriksaan (testing) bagi korban;
  2. Peningkatan kapasitas RS;
  3. Ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan.
Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun, terdiri atas:
  1. Bidang kesehatan Rp75 triliun;
  2. Perluasan Jaring Pengaman Sosial Rp110 triliun;
  3. Dukungan industri (insentif perpajakan dan stimulus KUR) Rp70,1 triliun;
  4. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun.
KEBIJAKAN FISKAL PEMERINTAH MENGHADAPI WABAH COVID-19

Re-focusing penganggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial
Dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan dari pandemik COVID-19, Pemerintah mengambil langkah-langkah melalui re-focusing penganggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial. Tindak lanjut re-focusing yaitu realokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp5-10 triliun. Melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas, sehingga dilakukan penghematan Rp 190 triliun, termasuk realokasi cadangan sebesar Rp54,6 triliun.
Kegiatan-kegiatan yang direalokasi:
  1. Kegiatan yang kurang prioritas, dana yang masih diblokir, sisa tender, dan kegiatan yang dibatalkan;
  2. Belanja Barang yang tidak mendesak (perjalanan dinas, biaya rapat, penyelenggaraan event, honorarium, dan belanja operasional)
  3. Belanja Modal untuk kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan (masih diblokir, masih dalam proses tender, sisa lelang)
Tidak di-refocusing:
  1. Belanja Operasional/mengikat (al gaji dan tunjangan). Langganan listrik, air, internet dapat dihemat dengan tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat.
  2. Bahan makanan tahanan/narapidana/pasien;
  3. Kegiatan proyek yang dibiayai dari PHLN/SBSN.
Selain itu langkah-langkah yang disiapkan lainnya adalah percepatan waktu revisi, penyampaian surat dan data dukung secara online (tidak secara fisik) serta penalaahan revisi yang juga dilakukan secara online (Puspasari, 2020).

Kebijakan terkait Transfer Ke Daerah (TKD)
Kebijakan terkait Transfer Ke Daerah (TKD) dalam rangka penanggulangan COVID-19:
  1. Sesuai PMK No. 19/PMK.07/2020 berkenaan dengan Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan perkiraan anggaran sebesar Rp8,6 triliun. 
  2. Sesuai KMK No. 6/KMK.7/2020 terkait dengan Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK dalam rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan estimasi anggaran sebesar Rp8,5 triliun.
Kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat jadi prioritas dalam kebijakan terkait Transfer Ke Daerah (TKD) sebagai berikut:
  1. Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan untuk mendorong pemda melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19;
  2. Pemda akan mendapatkan Dana Transfer untuk penanganan Covid-19 setelah menyerahkan Laporan Kinerja di Bidang Kesehatan.
  3. Belanja negara diarahkan untuk mengatasi Covid-19. Penghematan belanja negara dari TKDD pada APBN 2020 sekitar Rp94,2 triliun, sudah termasuk penghematan alamiah.
Untuk memperkuat perekonomian domestik tahun 2020, pemerintah mendorong percepatan belanja dan kebijakan mendorong padat kaya. Melalui TKDD, pemerintah mendorong dan mempercepat pelaksanaan kegiatan dana desa, untuk kegiatan produktif yang menyerap tenaga kerja di desa.

Insentif Sektor Pariwisata
  • Insentif untuk Wisatawan Domestik: insentif transportasi (tiket) untuk 10 destinasi wisata dengan jumlah sebesar Rp443,3M, Pengurangan harga avtur RP265,6M, dan Pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)
  • Dukungan TKDD untuk pariwisata berupa kompensasi yang diberikan berupa kompensasi pajak hotel/restoran sehingga dapat bebas Pajak Hotel dan Restoran melalui hbah ke Pemda Sebesar Rp3,3T untuk kompensasi penurunan tarif pajak hotel dan restoran. Tujuan Wisata local: Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. Selain itu Pemerintah juga memberikan hibah sebesar Rp0,1 triliun untuk pariwisata.
  • Insentif mendatangkan Wisatawan Mancanegara kepada airline, travel agent, dan tourism representative di luar rnegeri sebesar Rp298,5M

Insentif Lindungi Daya Beli Masyarakat Menengah dan Miskin
  1. Penambahan manfaat Kartu Sembako sebesar Rp50.000 per bulan selama 6 bulan dengan jumlah keseluruhan Rp4,56 triliun (bulan April sampai dengan bulan September 2020). 
  2. Bantuan Tambahan untuk Subsidi Bunga Perumahan sebesar Rp1,5T, untuk tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah hingga 175.000 unit.
  3. Diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450VA (bebas tagihan) dan pelanggan rumah tangga 900VA bersubsidi (diskon 50%) sebesar Rp3,5T (April-Juni 2020)
  4. PPh 21 ditanggung Pemerintah bagi pekerja industri manufaktur dengan penghasilan hingga 200 juta per tahun;
  5. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan dengan unpaid leave, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Penerima manfaat menerima biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp150 ribu untuk 3 kali survei.
  6. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) ditambah dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. Penyaluran PKH yang sebelumnya per 3 bulan, menjadi per bulan mulai April hingga Desember 2020. Bulan April s.d Juni, KPM menerima PKH 2 kali. Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) total Rp2,34T untuk 9.066.786 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ibu Hamil Rp3.750.000/tahun, Anak usia 0-6 tahun Rp3.750.000/tahun, Anak SD/sederajat Rp1.125.000/tahun, Anak SMP/sederajat Rp1.875.000/tahun, Anak SMA/sederajat Rp2.500.000/tahun, Disabilitas berat Rp3.000.000/tahun, dan lansia Rp3.000.000/tahun.
  7. Jumlah penerima manfaat Kartu Sembako ditambah dari 15,2 juta menjadi 20 juta orang.
  8. Nominal Kartu Sembako naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per KPM, diberikan selama sembilan bulan hingga Desember 2020.
  9. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok senilai Rp25 triliun.
  10. Relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan Orang Pribadi 2019 sampai dengan 30 April 2020.
Insentif Kesehatan
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp75 trililun bagi sektor kesehatan yang akan digunakan untuk:
  1. Rp65,8 triliun untuk belanja penanganan Kesehatan untuk Alat kesehatan (APD, test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dll), Sarana dan prasarana kesehatan, antara lain upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet; dan Dukungan SDM.
  2. Rp5,9 triliun untuk insentif tenaga media pusat dan daerah: Tenaga medis pusat sebesar Rp1,3 triliun dan tenaga medis daerah Rp4,6 triliun; Insentif dokter (spesialis Rp15 juta/bulan), dokter umum (Rp10 juta/bulan), perawat (Rp7,5 juta/bulan), dan tenaga kesehatan lainnya (Rp5 juta/bulan). Diberikan selama 6 bulan. Kebutuhan anggaran untuk insentif bagi tenaga medis yang dihitung adalah hanya untuk tenaga medis di RS Pusat, satker KKP, BTKL dan Balitbangkes, termasuk yang bertugas di RS Wisma Atlet. Anggaran untuk insentif akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk menggunakan DAK Nonfisik Kesehatan dari Biaya Operasional Kesehatan dan APBD.
  3. Rp300 miliar untuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan (Rp300 juta/orang);
  4. Rp3 triliun dialokasikan ke subsidi iuran untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sesuai Perpres 75 tahun 2019.
Insentif Dunia Usaha
1. Relaksasi PPh dan PPN (Menteri Keuangan Republik Indonesia, 2020a)
  • Relaksasi PPh-21 ditanggung Pemerintah 100 persen atas pekerja dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (besaran nilai yang ditanggung adalah Rp8,6 triliun) pada sektor industri pengolahan, berlaku April sampai September 2020.
  • Pembebasan PPh-22 Impor pada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak (WP) KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp8,15 triliun, berlaku April sampai September 2020.
  • Pengurangan PPh-25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp4,2 triliun dan berlaku April sampai September 2020.
  • Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp1,97 triliun. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga likuiditas pelaku usaha, berlaku April sampai September 2020.
2. Penurunan Tarif PPh
  • Penurunan tarif umum PPh Badan dari 25% menjadi 22% tahun 2020 dan 2021, serta 20% tahun 2022.
  • Penurunan tarif PPh Badan Go Public 3% lebih rendah dari tarif umum.
3. Pelayanan Administrasi dan Kesetaraan
  • Perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian administrasi perpajakan.
  • Pengenaan PPN dan PPh atas transaksi elektronik.
4. Penyederhanaan/pengurangan jumlah lartas dan Ekspor/Impor
  • Penyederhanaan/pengurangan jumlah lartas aktivitas impor untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.
  • Penyederhanaan / pengurangan jumlah lartas aktivitas ekspor untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing
  • Percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders (perusahaan dengan tingkat kepatuhan tinggi) untuk meningkatkan kelancaran arus barang untuk menekan biaya logistik.
  • Pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar instansi pemerintah dan swasta untuk simplikasi dan sinkronisasi arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor/impor di pelabuhan dan kegiatan perdagangan/distribusi barang dalam negeri melalui sharing data, simplikasi proses bisnis, dan penghapusan repetisi, serta duplikasi. Hal ini bertujuan untuk peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor.
5. Fasilitas Pajak atas Barang/Jasa yang diperlukan dalam penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019  (Menteri Keuangan Republik Indonesia, 2020b)
  • Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020, PPN ditanggung pemerintah
  • Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa sebagaimana yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Insentif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
APBN melindungi masyarakat yang penghasilannya berkurang atau hilang akibat pandemi COVID-19, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kebijakan pemerintah bersama BI dan OJK:
  1. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
  2. Pemberian keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar, termasuk untuk UMKM dan pekerja informal, maksimal 1 tahun.
  3. Restrukturisasi kredit melalui peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar, dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
  4. Penundaan angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan melalui restrukturisasi kredit bagi debitur program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang terdampak COVID-19.
  5. Relaksasi syarat administratif dan kecepatan pemberian kredit UMi.
  6. Kemudahan dan perluasan penyaluran kredit UMi.
  7. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Penerima manfaat menerima biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp150 ribu untuk 3 kali survei.

Perubahan Struktur APBN 2020 
Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Untuk melaksanakan APBN dalam rangka: 
  1. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV1D-19); dan/atau
  2. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan (Presiden Republik Indonesia, 2020). 
Beberapa kebijakan fiscal yang diambil antara lain:
  1. menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022
  2. menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor rite
Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) daniatau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 . Berikut Tabel Postur APBN 2020 perubahan:

Tabel Postur APBN 2020 perubahan

Sumber: Keppres Nomor 54 Tahun 2020

Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 baik sisi Pendapatan Negara, sisi Belanja Negara, maupun sisi Pembiayaan. Potensi perubahan APBN Tahun Anggaran 2020 berasal dari terganggunya aktivitas ekonomi atau pun sebaliknya. Gangguan aktivitas ekonomi akan banyak berpotensi mengganggu APBN Tahun Anggaran 2020 dari sisi Pendapatan Negara.
Respon kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan pada sektor keuangan akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020 terutama sisi Pembiayaan.
Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global, memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) di bidang keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah, dan sektor keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak tersebut dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.

Kesimpulan
Dengan adanya bencana pandemi Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Indonesia melakukan peranan dalam Keuangan Publik sebagai peranan alokasi, distribusi, dan stabilisasi dengan beberapa kebijakan fiskal, antara lain: Pemerintah mengalokasikan angkaran pendapatan kepada sector kesehatan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah mendistribusikan penerimaan pajak dari wajib pajak terdampak dengan memberikan insentif pajak. Pemerintah melakukan peran stabilisasi ekonomi dengan perlindungan terhadap dunia usaha.
Dalam peran pemerintah sebagai ekonomi public, berperan menghimpun penerimaan negara dari sector pajak. Namun, karena kondisi keuangan dan ekonomi Indonesia, pemerintah melakukan kebijakan fiscal dengan memberikan insentif berupa pengurangan pajak yang disetor kepada negara. Pada fungsi belanja negara untuk mengatasi wabah virus corona, pemerintah memberikan insentif/bantuan/alokasi anggaran belanja pada sector pariwisata, sector kesehatan, insentif UMKM, insentif dunia usaha, dan bantuan kepada masyarakat miskin.

DAFTAR PUSTAKA

bnpb.go.id. (2020). Kasus Positif COVID-19 Meningkat Tajam Menjadi 3.842, Sembuh 286. Retrieved April 12, 2020, from https://bnpb.go.id/berita/kasus-positif-covid19-meningkat-tajam-menjadi-3-842-sembuh-286
covid19.go.id. (2020). Tanya Jawab. Retrieved April 12, 2020, from https://www.covid19.go.id/tanya-jawab/
D. S. Priyarsono, P. D. (2002). Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Publik. UT, 1–32.
kbbi.kemdikbud.go.id. (2016). Hasil Pencarian Fiskal. Retrieved April 12, 2020, from https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/fiskal
Kemenkeu.go.id. (2020). COVID-19. Retrieved April 11, 2020, from https://kemenkeu.go.id/covid19
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). APBN Kita Maret 2020. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/apbn-kita/
kemkes.go.id. (2020). Situs Resmi Monitoring COVID-19 milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Retrieved April 12, 2020, from https://covid-monitoring.kemkes.go.id/tanya_jawab
Masyarakatsosialcerdas.blogspot.com. (2017). Teori Ekonomi Publik. Retrieved April 11, 2020, from http://masyarakatsosialcerdas.blogspot.com/2017/03/teori-ekonomi-publik.html
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2020a). PMK 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2020b). PMK 28/PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan dalam Rangka Penanganganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
online-pajak.com. (2018). Fiskal: Pengertian, Tujuan, Instrumen, dan Macam-Macam Kebijakan Fiskal. Retrieved April 12, 2020, from https://www.online-pajak.com/fiskal
Presiden Republik Indonesia. (2020). Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara terkait Corona.
Puspasari, R. (2020). Siaran Pers Menjaga Ekonomi Indonesia Terhadap Dampak Negatif Pandemik COVID-19. Biro Komunikasi Dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.
Voaindonesia.com. (2020). Menkeu: Dampak Covid-19, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020 bisa Minus 0,4 persen. Retrieved April 12, 2020, from https://www.voaindonesia.com/a/menkeu-dampak-covid-19-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2020-bisa-minus-0-4-persen/5355838.html

LAMPIRAN INFOGRAFIS