Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019
Tuan A (K/1) pegawai tetap di PT Z
(industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan April 2020 menerima gaji dan
tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar
Rp330.000,00.
Penghasilan bruto Tuan A yang disetahunkan Rp 198.000.000,00 (Rp16.500.000,00 x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka Tuan A dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan April
2020: Gaji dan tunjangan Pengurangan: Biaya Jabatan/bulan Iuran Pensiun/bulan Penghasilan Neto Sebulan Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp15.670.000,00 PTKP (K/1) Penghasilan Kena Pajak Setahun PPh Pasal 21 Terutang Setahun 5% x Rp50.000.000,00 = 15% x Rp75.040.000,00 = PPh Pasal 21 Terutang Sebulan Rp13.756.000,00/12 Besarnya penghasilan yang diterima Tuan A bulan
April 2020: Gaji dan tunjangan Dikurangi iuran pensiun/bulan Dikurangi PPh Pasal 21 Penghasilan setelah pajak Ditambah PPh Pasal 21 DTP Jumlah yang diterima Rp16.500.000,00 Rp500.000,00 Rp330.000,00 + Rp830.000,00 - Rp15.670.000,00 Rp188.040.000,00 (Rp63.000.000,00) - Rp125.040.000,00 Rp2.500.000,00 Rp11.256.000,00 + Rp13.756.000,00 Rp1.146.333,00 Rp16.500.000,00 (Rp330.000,00) (Rp1.146.333,00) + Rp15.023.667,00 Rp1.146.333.00 + Rp16.170.000,00