Pegawai tetap penghasilan setahun dibawah Rp200.000.000,00 mendapat Tunjangan PPh Pasal 21 dari Perusahaan
Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019
Tuan D (K/1) pegawai tetap di PT X
(industri kaca mata/KLU 32503), pada bulan Juli 2020 menerima gaji dan
tunjangan sebesar Rp 15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar
Rp300.000,00. PT X memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Tuan D sebesar Rp
1.000.000,00.
Penghasilan bruto Tuan D yang disetahunkan
Rp192.000.000,00 ((Rp 15.000.000,00 + Rp1.000.000,00) x 12). Karena masih
dibawah Rp200.000.000,00 maka Tuan D dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21
DTP.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan Juli
2020: Gaji dan tunjangan Tunjangan PPh Pasal 21 Penghasilan bruto Pengurangan: Biaya Jabatan Iuran Pensiun Penghasilan Neto Sebulan Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp 15.200.000,00 PTKP (K/1) Penghasilan Kena Pajak Setahun PPh Pasal 21 Terutang Setahun 5% x Rp50.000.000,00 = 15% x Rp69.400.000,00 = PPh Pasal 21 Terutang Sebulan Rp 12.910.000,00/12 Besarnya penghasilan yang diterima Tuan D bulan
Juli 2020: Gaji dan tunjangan Tunjangan PPh Dikurangi iuran pensiun/bulan Dikurangi PPh Pasal 21 Penghasilan setelah pajak Ditambah PPh Pasal 21 DTP Jumlah yang diterima |
Rp15.000.000,00 Rp1.000.000,00 Rp16.000.000,00 Rp500.000,00 Rp300.000,00 (Rp800.000,00) Rp15.200.000,00 Rp182.400.000,00 (Rp63.000.000,00) Rp119.400.000,00 Rp2.500.000,00 Rp10.410.000,00 Rp12.910.000,00 Rp1.075.833,00 Rp15.000.000,00 Rp1.000.000,00 (Rp300.000,00) (Rp1.075.833.00) Rp14.624.167,00 Rp1.075.833.00 Rp15.700.000,00 |