Pegawai tetap penghasilan setahun dibawah Rp200.000.000,00 mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)

Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Tuan C (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00, serta menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 10.000.000,00.

Penghasilan bruto Tuan C yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp 15.000.000,00 sebulan yang disetahunkan sebesar Rp 180.000.000,00 (Rp 15.000.000,00 x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka penghasilan Tuan C yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP hanya atas penghasilan gaji dan tunjangan bulanan. 

Penghitungan PPh Pasal 21 DTP bulan Mei 2020:

 

Gaji dan tunjangan

Pengurangan:

Biaya Jabatan/bulan

Iuran Pensiun/bulan

 

Penghasilan Neto Sebulan

Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp14.200.000,00

PTKP (K/1)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

PPh Pasal 21 Terutang Setahun

5% x Rp50.000.000,00    =

15% x Rp57.400.000,00 =

                                            

PPh Pasal 21 Terutang Sebulan Rp11.110.000,00/12

              

Atas PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp925.833,00 diserahkan oleh pemberi kerja kepada Tuan C.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas THR bulan Mei 2020:

 

Gaji dan tunjangan setahun

THR

Penghasilan bruto

Pengurangan:

Biaya Jabatan setahun maksimal

Iuran Pensiun setahun

 

Penghasilan Neto                          

PTKP (K/1)

Penghasilan Kena Pajak Setahun               

PPh Pasal 21 Terutang Setahun

5% x Rp50.000.000,00 =

15% x Rp67.400.000,00 =

                                                                                         

PPh Pasal 21 atas THR:

PPh 21 atas seluruh penghasilan  (Gaji, tunjangan, dan THR)

PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap (Gaji dan tunjangan)

PPh Pasal 21 atas THR

 

Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21

atas THR Tuan C sebesar Rp 1.500.000,00.

 

Besarnya penghasilan yang diterima Tuan C bulan Mei 2020:

 

Gaji dan tunjangan

THR

Dikurangi iuran pensiun/bulan

Dikurangi PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan

Penghasilan setelah pajak

Ditambah PPh Pasal 21 DTP

Jumlah yang diterima

 

 

Rp15.000.000,00

 

Rp500.000,00

Rp300.000,00

(Rp800.000,00)

Rp14.200.000,00

Rp170.400.000,00

(Rp 63.000.000,00)

Rp107.400.000,00

 

Rp2.500.000,00

Rp8.610.000.00

Rp11.110.000,00

Rp925.833,00

 

 

 

 

 

 

Rp180.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp190.000.000,00

 

Rp6.000.000,00

Rp3.600.000,00

(Rp9.600.000,00)

Rp180.400.000,00

(Rp63.000.000,00)

Rp117.400.000,00

 

Rp2.500.000,00

Rp10.110.000,00

Rp 12.610.000,00

 

Rp12.610.000,00

(Rp11.110.000,00)

Rp1.500.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp15.000.000,00

Rp10.000.000,00

(Rp300.000,00)

(Rp2.425.833,00)

Rp22.274.167,00

Rp925.833,00

Rp23.200.000,00