Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019
Tuan C (K/1) pegawai tetap di PT Z
(industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan
tunjangan sebesar Rp 15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar
Rp300.000,00, serta menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 10.000.000,00.
Penghasilan bruto Tuan C yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp 15.000.000,00 sebulan yang disetahunkan sebesar Rp 180.000.000,00 (Rp 15.000.000,00 x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka penghasilan Tuan C yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP hanya atas penghasilan gaji dan tunjangan bulanan.
Penghitungan PPh Pasal 21 DTP bulan Mei 2020: Gaji dan tunjangan Pengurangan: Biaya Jabatan/bulan Iuran Pensiun/bulan Penghasilan Neto Sebulan Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp14.200.000,00 PTKP (K/1) Penghasilan Kena Pajak Setahun PPh Pasal 21 Terutang Setahun 5% x Rp50.000.000,00 = 15% x Rp57.400.000,00 = PPh Pasal 21 Terutang Sebulan Rp11.110.000,00/12 Atas PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp925.833,00
diserahkan oleh pemberi kerja kepada Tuan C. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas THR bulan
Mei 2020: Gaji dan tunjangan setahun THR Penghasilan bruto Pengurangan: Biaya Jabatan setahun maksimal Iuran Pensiun setahun Penghasilan Neto PTKP (K/1) Penghasilan Kena Pajak Setahun PPh Pasal 21 Terutang Setahun 5% x Rp50.000.000,00 = 15% x Rp67.400.000,00 = PPh Pasal 21 atas THR: PPh 21 atas seluruh penghasilan (Gaji, tunjangan, dan THR) PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap (Gaji dan
tunjangan) PPh Pasal 21 atas THR Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR Tuan C sebesar Rp 1.500.000,00. Besarnya penghasilan yang diterima Tuan C bulan
Mei 2020: Gaji dan tunjangan THR Dikurangi iuran pensiun/bulan Dikurangi PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan Penghasilan setelah pajak Ditambah PPh Pasal 21 DTP Jumlah yang diterima |
Rp15.000.000,00 Rp500.000,00 Rp300.000,00 (Rp800.000,00) Rp14.200.000,00 Rp170.400.000,00 (Rp 63.000.000,00) Rp107.400.000,00 Rp2.500.000,00 Rp8.610.000.00 Rp11.110.000,00 Rp925.833,00 Rp180.000.000,00 Rp10.000.000,00 Rp190.000.000,00 Rp6.000.000,00 Rp3.600.000,00 (Rp9.600.000,00) Rp180.400.000,00 (Rp63.000.000,00) Rp117.400.000,00 Rp2.500.000,00 Rp10.110.000,00 Rp 12.610.000,00 Rp12.610.000,00 (Rp11.110.000,00) Rp1.500.000,00 Rp15.000.000,00 Rp10.000.000,00 (Rp300.000,00) (Rp2.425.833,00) Rp22.274.167,00 Rp925.833,00 Rp23.200.000,00 |