Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Tuan B (K/O) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp21.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp420.000,00.
Penghasilan bruto Tuan B yang disetahunkan Rp252.000.000,00 (Rp21.000.000,00 x 12). Karena telah melebihi Rp200.000.000,00 maka seluruh PPh Pasal 21 terutang pada bulan Mei 2020 tidak dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Atas penghasilan tersebut PPh Pasal 21 dipotong dan disetor oleh pemberi kerja.