Instansi Pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Permohonan diajukan secara elektronik atau tertulis (secara langsung; melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat), serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang disyaratkan
1. fotokopi dokumen penunjukan sebagai kepala Instansi Pemerintah:
- kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
- kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
2. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai kepala Instansi Pemerintah;
3. fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
4. fotokopi identitas diri orang pribadi yang ditunjuk Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa.
Permohonan pendaftaran NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan melalui pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi.
Contoh Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah
1. Direktorat Jenderal A merupakan Instansi Pemerintah Pusat. Direktorat Jenderal A dipimpin oleh Direktur Jenderal A. Direktur Jenderal A memberikan kuasa kepada Sekretaris Direktorat Jenderal A sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam melaksanakan pengelolaan anggaran, Sekretaris Direktorat Jenderal A dibantu Kepala Bagian Keuangan. Oleh karena itu, pendaftaran Direktorat Jenderal A untuk memperoleh NPWP Instansi Pemerintah dapat dilakukan oleh:
- Direktur Jenderal A selaku Kepala Instansi Pemerintah Pusat;
- Sekretaris Direktorat Jenderal A selaku Kuasa Pengguna Anggaran; atau
- Kepala Bagian Keuangan selaku pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian B selaku Kepala Instansi Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran; atau
- Kepala Bagian Umum selaku pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan.