Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Penghapusan NPWP bagi Instansi Pemerintah

Penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif

Instansi Pemerintah dapat mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Permohonan disampaikan secara elektronik atau tertulis (secara langsung; melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat), serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. 

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberitahukan persetujuan penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan.


Penghapusan NPWP bagi Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah dapat mengajukan penghapusan NPWP terhadap Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Permohonan penghapusan NPWP disampaikan kepada: KPP atau KP2KP.

Permohonan penghapusan NPWP disampaikan oleh penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah dan dilampiri dengan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Permohonan disampaikan secara elektronik atau tertulis (secara langsung; melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat), serta dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Instansi Pemerintah sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Instansi Pemerintah diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

Penghapusan NPWP secara jabatan dapat dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penelitian administrasi terhadap Instansi Pemerintah dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP.