Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dapat dipergunakan oleh Desa dalam menyusun APBD dan melakukan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya juga dalam mengalokasikan dana/mengganggarkan dana untuk pengelolaan lingkungan hidup di desanya masing-masing, slide kemendagri