Permohonan pengukuhan PKP oleh Instansi Pemerintah disampaikan secara elektronik atau tertulis (secara langsung; melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat), serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang disyaratkan:
1. fotokopi dokumen penunjukan sebagai kepala Instansi Pemerintah:
- kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
- kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
3. fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk kepala Instansi Pemerintah
Kepala KPP atau KP2KP meneliti pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, memberikan keputusan berupa: menerima atau menolak. Keputusan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.