Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa
tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung
pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah
toko, gudang dan bangunan industri,dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final (PPh Pasal 4 ayat (2)
Tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau
bangunan dan bersifat final.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah
semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam
bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa
termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas
lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara
terpisah maupun yang disatukan