Hitung - Pajak Penghasilan Sewa Kosan. Toko, Ruko, rumah, dan lainnya

Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri,dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Pasal 4 ayat (2)

Tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final. 

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan