Posts

Pegawai tetap penghasilan setahun dibawah Rp200.000.000,00 mendapat Tunjangan PPh Pasal 21 dari Perusahaan

Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Tuan D (K/1) pegawai tetap di PT X (industri kaca mata/KLU 32503), pada bulan Juli 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00. PT X memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Tuan D sebesar Rp 1.000.000,00. Penghasilan bruto Tuan D yang disetahunkan Rp192.000.000,00 ((Rp 15.000.000,00 + Rp1.000.000,00) x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka Tuan D dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan Juli 2020:   Gaji dan tunjangan Tunjangan PPh Pasal 21 Penghasilan bruto Pengurangan: Biaya Jabatan Iuran Pensiun   Penghasilan Neto Sebulan Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp 15.200.000,00 PTKP (K/1) Penghasilan Kena Pajak Setahun  

Pegawai tetap penghasilan setahun dibawah Rp200.000.000,00 mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)

Pegawai tetap penghasilan setahun diatas Rp200.000.000,00

Pegawai tetap penghasilan setahun dibawah Rp200.000.000,00

Insentif Pajak atas Dampak Wabah Covid-19

KLU Wajib Pajak mendapat Insentif Pengurangan PPh Pasal 25