Berdasarkan
Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.