Formulir Aktivasi EFIN
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
- Permohonan permohonan aktivasi EFIN dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN
- Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
- Wajib Pajak mengisi, manandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
- Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: identitas diri berupa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
- Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
- menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
- permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
- pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dentitas diri berupa : KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan warga negara asing; kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
- menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
- pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak kantor cabang terdaftar;
- pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: surat pengangkatan pimpinan kantor cabang; surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
- menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri berupa: KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan warga negara asing; kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
- menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak Bendahara Pemerintah
- permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk menjadi bendahara pemerintah;
- pegawai yang ditunjuk menjadi bendahara pemerintah mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- pegawai yang ditunjuk menjadi bendahara pemerintah menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: surat penunjukan pegawai yang bersangkutan menjadi bendahara pemerintah.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dentitas diri berupa : KTP, kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Bendahara.
- menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dasar hukum: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 41/PJ/2015 Tentang
Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online