Apabila badan usaha atau badan non profit Anda sudah tidak digunakan lagi, kemudian agar terhindar dari sanksi administrasi perpajakan sebaiknya diajukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak Badan yang bisa dihapuskan NPWPnya apabila:
- Terdaftar dengan 2 (dua) NPWP atau lebih, sedangkan yang digunakan hanya satu saja.
- Kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
- Bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
- Badan tertentu selain perseroan terbatas (PT) dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan tidak ada kegiatan usaha
Yang harus dilakukan adalah:
- Mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP (formulir penghapusan NPWP)
- Melampirkan akta pembubaran
- alternatif selain nomer 2: surat pernyataan/keterangan badan sudah bubar/tidak beroperasi oleh pihak yang berwenang (misal: Kepala Desa/Lurah, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Pendidikan, dll) (Surat pernyataan/keterangan sesuai dengan instansi yang berwenang)
Proses penghapusan NPWP paling lama 12 bulan, jika lebih dari itu belum terima Surat Penghapusan NPWP, maka dianggap diterima. Jika Permohonan ada yang kurang lengkap, Anda akan dikirimi surat pemberitahuan dan dapat diajukan kembali setelah dilengkapi.
Selama belum diterima Surat Penghapusan NPWP, maka kewajiban perpajakan masih melekat, sehingga untuk menghindari sanksi administrasi (misal denda tidak lapor SPT Tahunan), saat mengajukan penghapusan NPWP sekaligus mengajukan permohonan Non Efektif dengan alasan menunggu proses penghapusan NPWP.