Penghapusan NPWP karena Meninggal Dunia

Bagi anggota keluarga kita yang telah meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan masih memiliki NPWP, maka segera mungkin oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Ajukan penghapusan NPWP ke Kantor Pajak terdekat (KPP atau KP2KP)

Yang harus dilakukan adalah:

  1. Mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP (formulir penghapusan NPWP)
  2. Melampirkan surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang
  3. Membuat surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris (Surat pernyataan)

Proses penghapusan NPWP paling lama 12 bulan, jika lebih dari itu belum terima Surat Penghapusan NPWP, maka dianggap diterima. Jika Permohonan ada yang kurang lengkap, Anda akan dikirimi surat pemberitahuan dan dapat diajukan kembali setelah dilengkapi.

Selama belum diterima Surat Penghapusan NPWP, maka kewajiban perpajakan asih melekat, sehingga untuk menghindari sanksi administrasi (misal denda tidak lapor SPT Tahunan), saat mengajukan penghapusan NPWP sekaligus mengajukan permohonan Non Efektif dengan alasan menunggu proses penghapusan NPWP karena meninggal dunia.