Bagi Anda yang telah yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, namun memiliki NPWP Orang Pribadi Indonesaia, segara ajukan penghapusan NPWP ke Kantor Pajak terdekat (KPP atau KP2KP)
Yang harus dilakukan adalah:
- Mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP (formulir penghapusan NPWP)
- Melampirkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (misal identitas sebagai warga negara asing)
Proses penghapusan NPWP paling lama 12 bulan, jika lebih dari itu belum terima Surat Penghapusan NPWP, maka dianggap diterima. Jika Permohonan ada yang kurang lengkap, Anda akan dikirimi surat pemberitahuan dan dapat diajukan kembali setelah dilengkapi.
Selama belum diterima Surat Penghapusan NPWP, maka kewajiban perpajakan masih melekat, sehingga untuk menghindari sanksi administrasi (misal denda tidak lapor SPT Tahunan), saat mengajukan penghapusan NPWP sekaligus mengajukan permohonan Non Efektif dengan alasan menunggu proses penghapusan NPWP karena telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya .