Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
- penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
- pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
- penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
- pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
- penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
- penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
- penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
eFaktur
Jasa eFaktur pihak ketiga yang resmi
Lapor - Efiling SPT Masa PPN 1111 (lapor SPT Masa PPN 1111 via internet)
Lapor SPT Masa PPN Nihil melalui eFaktur
Belajar Pajak : PPN