Anda adalah orang pribadi yang karyawan (tidak menjalankan usaha atau pekejaan bebas) yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar dan atas lebih bayar tersebut diajukan pengembalian (restitusi).
Anda dapat mengajukan restitusi dengan mekanisme sebagai berikut:
- Anda melaporkan SPT Tahunan PPh OP dapat langsung ke KPP atau eFiling dengan menghitung sesuai dengan penghasilan, PTKP, bukti potong, dan kredit pajak yang ada. Kemudian apabila diketahui terjadi lebih bayar Anda dapat mengajukan restitusi.
- Anda dapat mengajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Anda menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP.Contoh SKPPKP:
- Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak
- Anda menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
- Kelebihan Pajak ditransfer/dicairkan melalui nomor rekening Anda
Contoh SPMKP:
Jangka Waktu
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diterima sampai dengan SKPPKP terbit : 15 (lima belas) hari kerja
- SKPPKP sampai dengan SPMKP/transfer ke rekening : 30 hari
- Jika tidak ditemukan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak diterbitkan SKPPKP, akan diberikan surat pemberitahuan paling lambat : 15 (lima belas) hari kerja
Tambahan
- Jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisihnya melalui surat tersendiri. Namun jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan SKPPKP, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.