Restitusi Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Badan

Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang diketahui terjadi lebih bayar, kemudian diajukan pengembalian pembayaran (restitusi) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Anda dapat mengajukan restitusi dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat langsung ke KPP atau eFiling/eform. Menghitung peredaran bruto, biaya, bukti potong, dan kredit pajak yang ada.
  2. Apabila diketahui terjadi lebih bayar, dapat mengajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. 
  3. Anda menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP.
    Contoh SKPPKP:
  4. Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak
  5. Anda menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
  6. Contoh SPMKP:
  7. Kelebihan Pajak ditransfer/dicairkan melalui nomor rekening Anda
Jangka Waktu
  1. SPT Tahunan PPh Badan diterima sampai dengan SKPPKP terbit : 1 (satu) bulan 
  2. SKPPKP sampai dengan SPMKP/transfer ke rekening : 30 hari
  3. Jika tidak ditemukan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak diterbitkan SKPPKP, akan diberikan surat pemberitahuan paling lambat : 1 (satu) bulan
    Tambahan
    1. Jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisihnya melalui surat tersendiri. Namun jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
    2. Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan SKPPKP, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.