Pegawai tetap penghasilan setahun dibawah Rp200.000.000,00

Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Tuan A (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan April 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp330.000,00.

Penghasilan bruto Tuan A yang disetahunkan Rp 198.000.000,00 (Rp16.500.000,00 x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka Tuan A dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan April 2020:

 

Gaji dan tunjangan

Pengurangan:

Biaya Jabatan/bulan       

Iuran Pensiun/bulan        

                             

Penghasilan Neto Sebulan

Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp15.670.000,00 

PTKP (K/1)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

PPh Pasal 21 Terutang Setahun

5% x Rp50.000.000,00    =

15% x Rp75.040.000,00 =

                                            

PPh Pasal 21 Terutang Sebulan Rp13.756.000,00/12                       

 

Besarnya penghasilan yang diterima Tuan A bulan April 2020:

 

Gaji dan tunjangan                                       

Dikurangi iuran pensiun/bulan

Dikurangi PPh Pasal 21

Penghasilan setelah pajak

Ditambah PPh Pasal 21 DTP                                      

Jumlah yang diterima

 

 

Rp16.500.000,00

 

Rp500.000,00

Rp330.000,00 +

Rp830.000,00 -

Rp15.670.000,00

Rp188.040.000,00

(Rp63.000.000,00) -

Rp125.040.000,00

 

Rp2.500.000,00

Rp11.256.000,00 +

Rp13.756.000,00

Rp1.146.333,00

 

 

 

Rp16.500.000,00

(Rp330.000,00)

(Rp1.146.333,00) +

Rp15.023.667,00

Rp1.146.333.00 +

Rp16.170.000,00