Pegawai tetap penghasilan setahun dibawah Rp200.000.000,00 mendapat Tunjangan PPh Pasal 21 dari Perusahaan

Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Tuan D (K/1) pegawai tetap di PT X (industri kaca mata/KLU 32503), pada bulan Juli 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00. PT X memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Tuan D sebesar Rp 1.000.000,00.

Penghasilan bruto Tuan D yang disetahunkan Rp192.000.000,00 ((Rp 15.000.000,00 + Rp1.000.000,00) x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka Tuan D dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan Juli 2020:

 

Gaji dan tunjangan

Tunjangan PPh Pasal 21

Penghasilan bruto

Pengurangan:

Biaya Jabatan

Iuran Pensiun

 

Penghasilan Neto Sebulan

Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp 15.200.000,00

PTKP (K/1)

Penghasilan Kena Pajak Setahun               

PPh Pasal 21 Terutang Setahun

5% x Rp50.000.000,00    =

15% x Rp69.400.000,00 =

                                                           

PPh Pasal 21 Terutang Sebulan Rp 12.910.000,00/12       

 

Besarnya penghasilan yang diterima Tuan D bulan Juli 2020:

 

Gaji dan tunjangan

Tunjangan PPh

Dikurangi iuran pensiun/bulan

Dikurangi PPh Pasal 21

Penghasilan setelah pajak

Ditambah PPh Pasal 21 DTP

Jumlah yang diterima

 

 

Rp15.000.000,00

Rp1.000.000,00

Rp16.000.000,00

 

Rp500.000,00

Rp300.000,00

(Rp800.000,00)

Rp15.200.000,00

Rp182.400.000,00

(Rp63.000.000,00)

Rp119.400.000,00

 

Rp2.500.000,00

Rp10.410.000,00

Rp12.910.000,00

Rp1.075.833,00

 

 

 

Rp15.000.000,00

Rp1.000.000,00

(Rp300.000,00)

(Rp1.075.833.00)

Rp14.624.167,00

Rp1.075.833.00

Rp15.700.000,00