Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Persewaan Tanah dan/atau Bangunan bagi Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, kepada orang pribadi atau badan. Pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan termasuk pembayaran Instansi Pemerintah kepada orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:
  1. pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
  2. penyerahan bangunan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
  3. penyerahan bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
  4. pembayaran lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk bagi hasil penggunaan bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam bentuk bangunan (penyerahan bangunan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir dan penyerahan bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir) merupakan nilai bangunan yang diterima oleh pemegang hak atas tanah dari Instansi Pemerintah. Nilai bangunan ditentukan berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai pasar dan nilai jual objek pajak bangunan.
Penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran.

Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) persewaan tanah dan/atau bangunan:
PT A merupakan pemilik gedung perkantoran Menara X. Untuk mengelola Menara X, PT A mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT B. PT B berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Menara X. Instansi Pemerintah C menyewa beberapa ruangan di Menara X yang digunakan sebagai kantor dan membayar biaya sewa sebesar Rp500.000.000,00 dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) untuk 1 (satu) tahun sebesar Rp20.000.000,00. PT B membantu penagihan biaya sewa dan service charge kepada Instansi Pemerintah C. PPh yang wajib dipotong oleh Instansi Pemerintah C atas penghasilan sewa PT A adalah 10% x (Rp500.000.000,00 + Rp20.000.000,00) = Rp52.000.000,00.