Perubahan Data dan Pemindahan Tempat bagi Instansi Pemerintah

Perubahan Data bagi Instansi Pemerintah 
Instansi Pemerintah dapat melakukan perubahan data Instansi Pemerintah, termasuk dalam hal terdapat:
  1. perubahan identitas Instansi Pemerintah;
  2. perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat bendahara; atau
  4. kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Permohonan perubahan data Instansi Pemerintah disampaikan secara elektronik atau tertulis (secara langsung; melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat), serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Instansi Pemerintah. KPP akan memberitahukan perubahan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan.


Pemindahan Tempat Instansi Pemerintah Terdaftar bagi Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah dapat melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar, karena tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain. 

Permohonan disampaikan secara elektronik atau tertulis (secara langsung; melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat), serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat kedudukan Instansi Pemerintah.